ACEH HARUS TERAPKAN HUKUM ISLAM
''Masuklah dalam Islam secara kaffah, hukum jinayat wajib ditegakkan karena ini perintah Allah, sebagaimana halnya kita wajib melaksanakan shalat, puasa, zakat, dan haji.''
Pendiri Ashabul Kahfi Islamic Centre Sydney, Australia, Ustaz Dr Teuku Chalidin Yacob MA JP mengharapkan masyarakat dan pemerintahan Aceh berani menerapkan aturan yang tercantum dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Untuk meningkatkan hukum Islam di Aceh, perlu dukungan seluruh umat Islam di Aceh, dengan cara meningkatkan pemahaman dan dakwah sehingga pentingnya hukum Islam dilaksanakan di tengah-tengah umat Islam, sebagai bentuk implementasi syariat Islam secara kaffah,” kata Chalidin Yacob saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam di kediamannya.
Ia menegaskan, syariat Islam secara yuridis dan legal formal telah diakui oleh negara-negara untuk diterapkan di Provinsi Aceh sebagai daerah yang berlaku aturan khusus dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Aceh saat ini dalam bingkai syariat Islam, telah merdeka dalam menjalankan aturan hukum syariat Islam dengan pemberlakuan Qanun Hukum Jinayat sebagai hukum positif. Karenanya, jangan ada lagi sedikitpun keraguan, kita harus berani menjalankannya,” ujar Chalidin Yacob.
Menurutnya, kemerdekaan untuk menjalankan hukum syariat Islam merupakan suatu kebahagiaan tersendiri yang harus disyukuri oleh seluruh umat Islam di Aceh. Karenanya selain ini perintah Allah SWT yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, Negara Republik Indonesia juga sudah memberikan keleluasaan untuk menerapkan hukum jinayat, tanpa ada satu pihak pun yang bisa melarangnya dan mencegahnya.
“Sekarang semuanya sangat tergantung kepada masyarakat dan pemimpin pemerintah kita di Aceh. Masuklah dalam Islam secara kaffah, hukum jinayat wajib ditegakkan karena ini perintah Allah SWT, sebagaimana halnya kita wajib melaksanakan shalat, puasa, zakat, dan haji,” ungkapnya.
Anggota Dewan Nasional Imam Australia (Australian National Imams Council - ANIC) ini menambahkan, dosa besar bagi umat Islam yang berani menolak dan terus mempersoalkan hukum Allah SWT ditegakkan.
“Allah SWT lebih tahu tentang hukum Islam ini sebenarnya sangat bermanfaat bagi hamba-hambaNya dan melindungi kehidupan. Hukum Islam ini sudah sesuai untuk kita. Jika ada diantara kita umat Islam yang masih risau dan khawatir dengan hukum Islam ini, barangkali karena ada yang belum memahaminya saja,” terang Ketua Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Australia ini.
Ustaz Chalidin Yacob juga berharap kepada umat Islam di Aceh agar jangan sampai terlalu fobia atau takut berlebihan jika hukum jinayat diterapkan. “Masak umat Islam merasa cemas dengan hukum Islam, ini kan aneh. Ini untuk keselamatan kita semua di dunia dan akhirat kelak. Ini InsyaAllah pasti mampu kita laksanakan, karena jika tidak mampu pasti tidak Allah suruh,” sebut pria Aceh yang sudah 30 tahun lebih menetap dan berdakwah di Australia.
Pendiri Ashabul Kahfi Islamic Centre Sydney, Australia, Ustaz Dr Teuku Chalidin Yacob MA JP mengharapkan masyarakat dan pemerintahan Aceh berani menerapkan aturan yang tercantum dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Untuk meningkatkan hukum Islam di Aceh, perlu dukungan seluruh umat Islam di Aceh, dengan cara meningkatkan pemahaman dan dakwah sehingga pentingnya hukum Islam dilaksanakan di tengah-tengah umat Islam, sebagai bentuk implementasi syariat Islam secara kaffah,” kata Chalidin Yacob saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam di kediamannya.
Ia menegaskan, syariat Islam secara yuridis dan legal formal telah diakui oleh negara-negara untuk diterapkan di Provinsi Aceh sebagai daerah yang berlaku aturan khusus dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Aceh saat ini dalam bingkai syariat Islam, telah merdeka dalam menjalankan aturan hukum syariat Islam dengan pemberlakuan Qanun Hukum Jinayat sebagai hukum positif. Karenanya, jangan ada lagi sedikitpun keraguan, kita harus berani menjalankannya,” ujar Chalidin Yacob.
Menurutnya, kemerdekaan untuk menjalankan hukum syariat Islam merupakan suatu kebahagiaan tersendiri yang harus disyukuri oleh seluruh umat Islam di Aceh. Karenanya selain ini perintah Allah SWT yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, Negara Republik Indonesia juga sudah memberikan keleluasaan untuk menerapkan hukum jinayat, tanpa ada satu pihak pun yang bisa melarangnya dan mencegahnya.
“Sekarang semuanya sangat tergantung kepada masyarakat dan pemimpin pemerintah kita di Aceh. Masuklah dalam Islam secara kaffah, hukum jinayat wajib ditegakkan karena ini perintah Allah SWT, sebagaimana halnya kita wajib melaksanakan shalat, puasa, zakat, dan haji,” ungkapnya.
Anggota Dewan Nasional Imam Australia (Australian National Imams Council - ANIC) ini menambahkan, dosa besar bagi umat Islam yang berani menolak dan terus mempersoalkan hukum Allah SWT ditegakkan.
“Allah SWT lebih tahu tentang hukum Islam ini sebenarnya sangat bermanfaat bagi hamba-hambaNya dan melindungi kehidupan. Hukum Islam ini sudah sesuai untuk kita. Jika ada diantara kita umat Islam yang masih risau dan khawatir dengan hukum Islam ini, barangkali karena ada yang belum memahaminya saja,” terang Ketua Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Australia ini.
Ustaz Chalidin Yacob juga berharap kepada umat Islam di Aceh agar jangan sampai terlalu fobia atau takut berlebihan jika hukum jinayat diterapkan. “Masak umat Islam merasa cemas dengan hukum Islam, ini kan aneh. Ini untuk keselamatan kita semua di dunia dan akhirat kelak. Ini InsyaAllah pasti mampu kita laksanakan, karena jika tidak mampu pasti tidak Allah suruh,” sebut pria Aceh yang sudah 30 tahun lebih menetap dan berdakwah di Australia.